Jakarta, HarianJabar.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta aparatur sipil negara (ASN), siswa, hingga masyarakat untuk berdonasi Rp1.000 per hari menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan ulang.
“Sebenarnya bukan soal Kang Dedi ya, siapapun gubernur, siapapun bupati, wali kota, tolong dipertimbangkan walaupun itu sifatnya suka rela, untuk membuat kebijakan atau imbauan atau ajakan seperti ini,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Zulfikar menekankan bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki jalur resmi untuk memperoleh sumber pendapatan yang sah, seperti pajak, retribusi, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Semua sumber ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk membiayai urusan pemerintah.
“Itu dikelola saja dengan sebaik-baiknya, maksimalkan untuk membiayai urusan pemerintah karena kita lihat pengelolaan terhadap sumber keuangan yang sudah dibenarkan oleh undang-undang itu pun belum maksimal,” tutur dia.

Menurut Zulfikar, fokus sebaiknya ditempatkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah. Hal ini akan lebih diterima dan dimengerti oleh masyarakat ketimbang meminta donasi langsung dari ASN dan warga. “Presiden sendiri mengakui banyak yang bocor di penerimaan, banyak yang bocor di belanja, maka dari itu lebih baik memperbaiki tata kelola dan memaksimalkan pendapatannya serta memaksimalkan penggunaannya, insya Allah lebih diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau gerakan bersama-sama sehari seribu. Surat edaran ini ditujukan kepada para bupati, wali kota, kepala OPD di provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat.
Gerakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam masyarakat, serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses. Surat edaran ini dibuat pada 1 Oktober 2025 dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Meski berniat baik, kebijakan ini memunculkan polemik karena memaksa ASN dan masyarakat menyisihkan uang pribadi, walaupun nominalnya relatif kecil. DPR menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat sistemik dan berbasis pengelolaan anggaran daerah yang sah serta transparan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
