Bandung, HarianJabar.com — Sebanyak 394 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Satlantas Polrestabes Bandung, Jumat (10/10/2025).
Dalam razia yang berlangsung di kawasan Jl. Soekarno-Hatta dan Jl. Pasteur, petugas berhasil menghimpun Rp17,3 juta penerimaan pajak yang langsung disetorkan ke kas daerah.
Razia Gabungan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Bandung I Soekarno-Hatta, Yudi Firmansyah, mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Banyak masyarakat yang belum tahu atau menunda pembayaran pajak. Melalui operasi gabungan ini, kami ingin mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah salah satu sumber penting pendapatan daerah,” ujarnya.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak. Warga yang belum melunasi pajak langsung difasilitasi membayar di lokasi melalui mobil Samsat Keliling.

Denda Dihapus, Tertib Pajak Didorong
Dalam razia tersebut, Bapenda juga mensosialisasikan program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan yang berlaku hingga akhir Oktober 2025.
“Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan,” kata Yudi.
Selain menambah penerimaan daerah, program ini juga diharapkan dapat memperbarui data wajib pajak agar lebih akurat.
Disiplin Pajak untuk Pembangunan
Bapenda Jabar mencatat, Bandung termasuk salah satu kota dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi di Jawa Barat, namun masih ada ribuan kendaraan yang belum melakukan pembayaran tepat waktu.
“Pajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan fasilitas umum,” tambahnya.
