Purwakarta, HarianJabar.com — Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa pegawai minimarket Dina Oktaviani (21) menggemparkan publik. Korban ditemukan tewas mengenaskan di Sungai Citarum, Karawang. Polisi mengungkap pelaku tak lain adalah atasannya sendiri, Heryanto (27), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jasad Ditemukan di Sungai Citarum
Penemuan jasad Dina terjadi pada Selasa (7/10) pagi di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Polisi yang melakukan identifikasi memastikan korban adalah pegawai minimarket di rest area Tol Cipularang KM 72A, Purwakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah pada sosok Heryanto, kepala toko tempat korban bekerja. Tersangka ditangkap sehari kemudian di lokasi yang sama, yakni di rest area KM 72A, pada Rabu (8/10).
Modus Pelaku: Dalih Menolong Korban
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Agus Rahman menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura ingin membantu korban yang sedang memiliki masalah asmara. Dina kerap bercerita kepada pelaku tentang hubungannya dengan mantan kekasih.
“Pelaku mengaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin membantu mencari solusi lewat orang pintar,” ujar Agus, Jumat (10/10).
Namun sesampainya di rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, niat jahat muncul. Pelaku mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu memperkosa jasad korban setelah memastikan korban tak bernyawa.

Barang Korban Dijual, Jenazah Dibuang ke Sungai
Usai menghabisi nyawa korban, Heryanto mengambil barang-barang pribadi korban seperti ponsel, perhiasan, dan sepeda motor. Barang-barang itu dijual untuk keuntungan pribadi.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyewa mobil, membawa jasad Dina, dan membuangnya ke Sungai Citarum pada malam hari. Ia juga sempat membakar tas korban yang berisi dokumen pribadi.
“Motif sementara pelaku adalah nafsu dan ekonomi. Kami masih mendalami apakah ada motif lain,” tambah Agus.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kini Heryanto mendekam di tahanan Polres Purwakarta. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Polisi Imbau Waspada terhadap Relasi di Tempat Kerja
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap relasi personal di lingkungan kerja, terutama yang melibatkan relasi atasan-bawahan. Kejadian tragis ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya keamanan dan pengawasan di tempat kerja.
