Bandung, HarianJabar.com – Sebuah bangunan tua yang pernah menjadi markas laskar perjuangan di Blok Sukamaju RT 04 RW 13, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ambruk.
Rumah peninggalan leluhur itu kini hanya sebagian bisa ditempati penghuninya karena kondisi yang kian rapuh. Bangunan yang diduga sebagai cagar budaya ini merupakan warisan keluarga Dona M. Ramdhan (42). Meski sebagian atap dan dinding telah runtuh, keluarga Dona masih bertahan di bagian rumah yang dianggap aman.
“Ini sudah ambruk sejak tiga bulan lalu. Bagian yang runtuh itu atap di ruang tengah,” ujar Dona saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Sejarah dan Jejak Perjuangan
Dona menjelaskan, rumah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhurnya yang berdiri sekitar tahun 1850, dan ia merupakan generasi keempat yang menempati bangunan itu.
“Uyut saya sudah menempati rumah ini sejak tahun 1850. Beliau dikenal sebagai orang berpengaruh dan rumah ini dijadikan tempat perkumpulan bersama murid-muridnya,” jelasnya.
Selain sebagai tempat tinggal, rumah ini juga menyimpan jejak perjuangan kemerdekaan. Pada masa revolusi fisik pasca 1945, bangunan menjadi markas para laskar yang menghimpun pemuda dari Batujajar dan sekitarnya.

“Kakek kebetulan seorang pejuang. Tempat ini menjadi saksi bisu perjuangan laskar di masa revolusi pasca kemerdekaan,” tambah Dona.
Kondisi Bangunan Saat Ini
Kini kondisi bangunan tampak memprihatinkan. Dinding kayu mulai lapuk, beberapa genteng hilang, dan tiang bambu dipasang sebagai penyangga agar atap tidak kembali runtuh.
“Bagi kami tentu ada kekhawatiran kalau runtuh lagi, karena bagian lain rumah juga mulai rapuh,” ucap Dona.
Baca Juga:
dedi mulyadi beri opsi warga tambang
Keinginan untuk memperbaiki rumah terbentur biaya tinggi dan aturan resmi karena bangunan tersebut telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Keinginan memperbaiki ada, tapi kami terbentur biaya. Takutnya kalau diperbaiki tanpa izin, malah melanggar aturan,” kata Dona.
Keterangan Resmi Dinas Budaya
Pamong Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KBB, Asep Diki, membenarkan bahwa rumah tersebut masuk dalam daftar ODCB. Hal ini membuat setiap renovasi harus melalui prosedur resmi agar tidak melanggar ketentuan perlindungan cagar budaya.
