Bogor, HarianJabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan razia dan penertiban angkutan kota (angkot) di kawasan Pajajaran, tepatnya di depan Masjid Raya Bogor, pada Rabu (15/10/2025). Razia ini menyasar enam trayek utama yang sering beroperasi di wilayah padat tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 50 angkot dengan tilang dan mengandangkan 12 kendaraan yang dinilai tidak layak jalan.
“Targetnya ada enam trayek, di antaranya trayek 03, 09, 11, dan 13. Hasil dari razia hari ini sebanyak 50 penilangan dan 12 kendaraan kami kandangkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, di lokasi penertiban.
Langgar Dokumen hingga Kendaraan Tak Layak Jalan
Dishub menemukan berbagai pelanggaran mulai dari dokumen kendaraan yang tidak lengkap — seperti SIM, STNK, hingga buku uji kendaraan — hingga kondisi teknis kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa kendaraan diketahui telah berusia lebih dari 20 tahun dan tergolong “kendaraan bodong” tanpa surat resmi.

“Kendaraan yang bodong atau berusia di atas 20 tahun dan tidak memenuhi syarat teknis otomatis akan dikandangkan. Kendaraan seperti itu tidak layak untuk beroperasi,” tegas Sujatmiko.
Berlaku Mulai 2026: Batas Usia Maksimal 20 Tahun
Sebagai bagian dari reformasi transportasi publik, Pemerintah Kota Bogor tengah memperketat aturan pembatasan usia maksimal kendaraan umum. Dishub menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun akan mulai diberlakukan secara penuh mulai akhir 2025 hingga Januari 2026.
“Kami akan konsisten menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari tahapan reformasi angkutan kota di Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.
Sosialisasi Sudah Dimulai Sejak September
Menurut Dishub, sosialisasi kepada para sopir angkot dan pemilik kendaraan sudah dilakukan sejak September 2025. Penertiban ini merupakan langkah lanjutan dari edukasi yang sudah diberikan sebelumnya, dan akan terus digencarkan hingga akhir Desember 2025.
Dishub juga mengajak masyarakat dan operator angkutan kota untuk lebih aktif memperbarui kelengkapan dokumen dan melakukan peremajaan armada demi keselamatan penumpang serta kenyamanan transportasi publik di Kota Bogor.
