Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif.
“Langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/10/2025).
Menurut Edy, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak akibat dampak pandemi dan inflasi.
Namun, legislator asal Jawa Tengah ini menekankan bahwa kebijakan pemutihan harus diiringi dengan reformasi menyeluruh pada sistem pengelolaan BPJS Kesehatan.

“Tanpa perbaikan sistemik, masalah tunggakan iuran bisa berulang di masa mendatang, dan hal ini akan membebani keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.
Edy mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, antara lain peningkatan transparansi pengelolaan dana, penguatan mekanisme penagihan yang humanis, serta edukasi dan sosialisasi kepada peserta mengenai pentingnya pembayaran iuran tepat waktu.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kategori peserta dan besaran iuran agar lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan harus lebih adaptif dan berkeadilan agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta dan menstabilkan keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini mengalami defisit.
Dengan kombinasi kebijakan pemutihan dan reformasi sistem, diharapkan program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
