Jakarta, HarianJabar.com – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan seluruh kegiatan operasinya dijalankan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui pemerintah dan diawasi rutin melalui audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications Vale Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan adalah satu-satunya perusahaan nikel di Indonesia yang terdaftar dalam sistem penilaian global IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance), standar internasional tertinggi untuk praktik pertambangan bertanggung jawab.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi masyarakat sipil. Namun, tuduhan bahwa PT Vale memiliki ‘rekam jejak panjang merusak lingkungan’ tidak mencerminkan kondisi aktual maupun praktik perusahaan saat ini,” jelas Vanda, Rabu (15/10/2025), menanggapi pemberitaan yang menyebut Vale merusak lingkungan.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Vanda menegaskan hasil uji laboratorium independen oleh Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (30 Agustus–14 September 2025) menunjukkan kualitas air Danau Towuti dan sungai lebih baik dibanding baku mutu lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Hasil uji juga menyatakan tidak ada kandungan logam berat melebihi ambang batas, sehingga air aman digunakan untuk rumah tangga dan budidaya ikan.

Seluruh pengambilan sampel dilakukan secara independen, disaksikan pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga data ilmiah ini dapat diverifikasi instansi resmi kapan saja.
Selain itu, perusahaan bergerak cepat saat kebocoran terjadi dengan mengaktifkan Tim Emergency Response Group (ERG) dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dibantu para ahli dari berbagai universitas dan lembaga lingkungan untuk memastikan pemulihan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
bea cukai ajak pelajar mengenal tugas
Vanda juga meluruskan dugaan penggundulan hutan skala besar. Perusahaan selalu melakukan reklamasi di area yang telah selesai ditambang, dipantau Kementerian ESDM. Sebagai contoh, hingga kuartal pertama 2025, dari total lahan tambang 5.969,96 ha, sudah direhabilitasi progresif seluas 3.819,64 ha, dengan lebih dari 5,1 juta pohon ditanam, termasuk 2,2 juta pohon lokal dan 82 ribu pohon kayu ebony.
“Kami berupaya mengurangi bukaan lahan tambang dengan reklamasi progresif sesuai Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) serta PP No. 78 Tahun 2010, melalui sistem kompartemenisasi agar pelaksanaan back-filling optimal,” pungkas Vanda.
Dengan langkah-langkah ini, Vale Indonesia menegaskan komitmen operasi pertambangan bertanggung jawab yang memperhatikan lingkungan, keselamatan, dan keberlanjutan.
