Jakarta, HarianJabar.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari PT Rio De Gabriello (RDG Airlines), Selvi Purnama Sari, terkait dugaan penggunaan uang hasil korupsi dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua era Gubernur Lukas Enembe untuk pembelian sejumlah aset.
“Penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk pembelian aset di sejumlah tempat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Selain Selvi, penyidik juga memeriksa Marwan Suminta, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai penjaga kos di Bogor, dengan materi pemeriksaan serupa. Sementara Tamara Anggraeny, Cabin Manager RDG Airlines, tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Baca Juga:
agus jabo hadiri esg now awards
KPK sebelumnya menelusuri dugaan penggunaan pesawat jet pribadi milik Lukas Enembe untuk perjalanan ke luar Papua, termasuk pengantaran uang puluhan miliar secara tunai.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan suap dana penunjang operasional Pemprov Papua. KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Dius Enumbi bersama Lukas Enembe.
Penyidik juga memeriksa saksi lain, termasuk penyedia jasa penukaran uang, untuk menelusuri aliran dana dan melakukan asset recovery guna pemulihan kerugian keuangan negara.
“KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini,” ujar Budi Prasetyo.
Sejumlah dokumen dan bukti elektronik telah disita dari Kantor Setda Provinsi Papua untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
