Jakarta, HarianJabar.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut para tersangka berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan satu wanita berinisial NN (52).
“Korban ada empat orang. Salah satu di antaranya berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/10),” ujar Ade Ary, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula saat korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan tersangka NN di sebuah tempat makan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10). Pertemuan itu bertujuan melakukan transaksi jual beli mobil, di mana korban telah membayar uang muka Rp49 juta melalui transfer.
Namun, saat proses makan berlangsung, NN dan beberapa rekannya datang, merampas handphone dan tas korban, sambil berteriak “kooperatif” sebelum memaksa para korban masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mata korban ditutup kain hitam dan mereka dibawa ke rumah tersangka MA di daerah Tangerang Selatan. Di sana, korban disekap di lantai dua, bahkan salah satu korban wanita mendengar suara suaminya disiksa dengan cambuk.

Beruntung, pada Senin dini hari (13/10), istri korban berhasil melarikan diri saat penjaga rumah tertidur. Ia kemudian menumpang motor warga dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.
Kasus ini kemudian menjadi viral setelah akun Instagram @wargajakarta.id membagikan video para korban yang mengalami luka bekas cambukan.
Peran 9 Tersangka
Menurut Brigjen Ade Ary, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji ini:
- MAM (41) – Koordinator lapangan, perencana, dan eksekutor penyiksaan.
- NN (52) – Memancing korban dengan modus jual beli mobil dan turut memeras.
- VS (33) – Menyiksa dan menjaga korban agar tidak melarikan diri.
- HJE (25) & Z (34) – Melakukan penyiksaan terhadap korban.
- I & S (35) – Berperan sebagai eksekutor.
- APN (25) – Merekam aksi penyiksaan dan ikut dalam penculikan.
- MA (39) – Menyediakan rumah untuk tempat penyekapan.
Jeratan Hukum
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di balik peristiwa ini,” tambah Ade Ary.
