Bandung, HarianJabar – Skandal korupsi yang mengguncang pengelolaan Bandung Zoo akhirnya memasuki babak akhir. Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakusuma dan Sri, resmi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (16/10/2025).
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah karena terbukti menyalahgunakan kewenangan saat mengelola aset dan keuangan Bandung Zoo. Akibat ulah mereka, negara dirugikan lebih dari Rp25 miliar.
Bukan Sekadar Hukuman Penjara
Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda Rp400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti:
- Sri: Rp14,9 miliar
- Bisma: Rp10,1 miliar
Jika tak mampu membayar, keduanya akan menambah masa tahanan. Hakim menyebut tindakan mereka telah merusak kepercayaan publik dan membahayakan keberlangsungan salah satu fasilitas konservasi tertua di Jawa Barat.
“Tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga konservasi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Tangis Pecah di Ruang Sidang
Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Beberapa kerabat terdakwa menangis, begitu juga terdakwa yang terlihat menyesal. Namun, putusan hakim dianggap masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Modus: Tak Bayar Kewajiban Sewa dan Pajak
Duo pimpinan YMT ini terbukti membiarkan kebun binatang dikelola tanpa menyetorkan kewajiban sewa lahan dan pajak ke pemerintah daerah. Padahal, lahan Bandung Zoo adalah milik negara dan dikelola berdasarkan izin resmi. Dana yang seharusnya disetor, justru masuk ke rekening pribadi dan tidak dilaporkan secara transparan.
Kasus ini terbongkar setelah audit internal dan laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan keuangan yayasan.
Kasus yang Jadi Pelajaran
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan aset negara, termasuk sektor konservasi dan pariwisata, harus transparan dan akuntabel. Banyak pihak berharap, setelah vonis ini, pengelolaan Bandung Zoo bisa dibenahi dan dikembalikan ke tujuan awal: menjadi ruang edukasi dan perlindungan satwa.
