Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menghormati prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital, sesuai dengan undang-undang nasional dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang HAM di Internet.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan pihaknya telah melakukan analisis mendalam, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah. Namun, Komnas HAM mencatat sejumlah substansi dalam RUU yang berpotensi mengabaikan HAM, antara lain pelibatan militer dalam ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya aspek pengawasan.

Anis mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam penegakan hukum di ranah sipil bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, definisi ancaman dan keamanan siber dalam RUU dinilai masih ambigu, sehingga dapat digunakan untuk membatasi akses, memblokir konten, atau melakukan pelacakan aktivitas warga tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai.
Komnas HAM juga menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai lembaga pengawas independen yang mengontrol pelaksanaan kewenangan siber, serta pentingnya harmonisasi RUU dengan regulasi lain seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait pemutusan atau perlambatan akses internet, Komnas HAM meminta agar batasan aturan tersebut dibuat tegas untuk menghindari penyalahgunaan.
RUU KKS sendiri telah disetujui Badan Legislasi DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Pemerintah menyatakan sedang menyusun draf final untuk segera diajukan ke DPR.
