Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Budi, kewajiban pelaporan LHKPN bagi WNA yang menjadi direksi BUMN adalah konsekuensi dari kebijakan yang memperbolehkan WNA memimpin BUMN. LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus menjadi dasar penindakan hukum jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, baik secara individu maupun dalam korporasi BUMN.
“KPK tetap bisa menangani karena secara ketentuan, BUMN mengelola keuangan negara dan organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” ujar Budi Prasetyo.
Keputusan untuk membuka peluang bagi WNA menjadi direksi BUMN sebelumnya diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Prabowo menyatakan bahwa regulasi telah diubah sehingga ekspatriat kini dapat memimpin perusahaan BUMN.
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” jelas Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya mencari talenta terbaik, termasuk dari kalangan WNA, demi meningkatkan standar bisnis BUMN agar sejajar dengan perusahaan internasional. Ia meminta manajemen Danantara untuk aktif mencari talenta global demi kemajuan BUMN.

Di sisi lain, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menunjuk dua WNA sebagai anggota direksi, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills. Penunjukkan keduanya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines (2021–2025). Sedangkan Neil Raymond Mills memiliki pengalaman sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited (2022–2025) serta Chief Procurement Officer dan Head of Transformation di Scandinavian Airlines (2024–2025).
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan profesionalisasi manajemen BUMN, sekaligus menjawab tantangan persaingan global di sektor penerbangan dan bisnis negara.
Dengan penegasan KPK terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi WNA di BUMN, diharapkan program pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan negara tetap berjalan efektif dan transparan, tanpa terkecuali.
