Majalengka, HarianJabar.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Majalengka, berinisial DS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,36 miliar.
Penetapan DS sebagai tersangka diumumkan setelah tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan rangkaian penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan aset daerah.
Modus: Sewa Aset Daerah Tak Disetor
Menurut Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, kasus ini berawal dari pengelolaan aset daerah berupa tanah bengkok dan titisara, yang disewa oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU)—perusahaan BUMD tempat DS menjabat sebagai Dirut.
Dalam praktiknya, lahan-lahan tersebut disewakan kepada para petani. Namun berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pembayaran sewa dari petani yang tidak disetorkan ke kas daerah, khususnya pada tahun 2020, 2023, dan 2024.

“Kami menemukan adanya aliran dana sewa lahan yang tidak masuk ke kas daerah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,36 miliar,” ujar Hendra kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Tersangka DS Terancam Hukuman Berat
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, DS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, serta denda dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, mengingat adanya indikasi keterlibatan pihak internal maupun eksternal lainnya.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tambah Hendra.
Respons Pemda dan BUMD
Pemerintah Kabupaten Majalengka hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun publik berharap Pemda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
