Kuningan, HarianJabar.com – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan kembali menghadapi tugas tak biasa. Kali ini, bukan kebakaran yang ditangani, melainkan penangkapan seekor buaya yang ditemukan berada di dalam bak mandi milik warga di Desa Jambugeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Buaya tersebut diketahui merupakan peliharaan Nurhadi, pemilik rumah. Menurut keterangan dari Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusuma, buaya itu bukan datang sendiri, melainkan dibawa Nurhadi setelah memancing di muara Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saat memancing, bukan ikan yang didapat, tapi justru anak buaya. Panjangnya sekitar 80 sentimeter, diperkirakan berusia 1,5 tahun,” ujar Andri kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dipelihara di Bak Mandi Rumah
Nurhadi disebut menyimpan buaya tersebut di dalam bak mandi selama beberapa bulan. Meski berukuran kecil, buaya tetap dikategorikan sebagai hewan buas dan berbahaya, apalagi jika dipelihara di lingkungan permukiman tanpa izin resmi.
Kekhawatiran warga sekitar membuat pihak Damkar akhirnya turun tangan untuk mengevakuasi buaya tersebut dari rumah Nurhadi. Proses evakuasi berjalan lancar dan buaya berhasil diamankan tanpa insiden.

Damkar Imbau Warga Tidak Pelihara Hewan Buas
Andri menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memelihara satwa liar, termasuk buaya, tanpa izin dari instansi terkait seperti BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
“Kami imbau warga untuk melapor jika menemukan atau memelihara hewan buas. Jangan tunggu sampai membahayakan,” tegasnya.
Buaya yang diamankan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
