Bandung, HarianJabar.com – Sidang tuntutan terhadap dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, kembali mengalami penundaan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Bandung batal digelar lantaran berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung. Penundaan ini kembali menunda proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Priguna.
Sidang tersebut seharusnya berlangsung secara tertutup dengan kehadiran hakim, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum dari terdakwa. Wartawan yang semula berada di ruang sidang diminta meninggalkan lokasi sebelum sidang dimulai. Namun, tak lama setelah sidang resmi dibuka, agenda tuntutan resmi dibatalkan dan para pihak meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Priguna, Cahya, mengungkapkan bahwa agenda tuntutan memang harus dijadwalkan ulang karena belum lengkapnya berkas tuntutan dari pihak kejaksaan.
“Tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum rampung. Mudah-mudahan di agenda sidang berikutnya, tuntutan dapat segera dibacakan,” ujarnya singkat saat ditemui di luar ruang sidang.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Priguna Anugerah Pratama dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Modus operandi yang dilakukan Priguna dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kehebohan di masyarakat khususnya di kalangan tenaga medis dan pasien.
Setelah proses penyidikan, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Priguna terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Harapan dan Tuntutan Publik
Penundaan sidang ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para korban dan aktivis perlindungan perempuan. Mereka mengharapkan proses hukum dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami berharap kejaksaan dapat mempercepat penyelesaian berkas agar agenda tuntutan tidak lagi tertunda,” ujar seorang aktivis perempuan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, penegak hukum menegaskan bahwa kelengkapan berkas tuntutan merupakan hal utama agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Proses Selanjutnya
Pengadilan Negeri Bandung diperkirakan akan segera mengumumkan jadwal sidang tuntutan yang baru setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan administrasi berkasnya. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menjaga profesionalitas agar proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, publik dan keluarga korban masih menunggu dengan penuh harap agar kasus ini dapat segera mendapat titik terang, serta pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
