Bekasi, HarianJabar.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyoroti adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi yang membahas tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Purbaya mengingatkan bahwa praktik jual-beli jabatan merupakan tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tapi juga bagi masyarakat luas. Ia menegaskan, penyalahgunaan wewenang dalam pengisian jabatan dapat menimbulkan kerugian besar, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jual-beli jabatan adalah masalah serius yang harus kita atasi bersama. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal integritas dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya saat memimpin rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot Bekasi dan aparat penegak hukum, Selasa (21/10/2025).
Menkeu Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat publik. Ia meminta pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme seleksi yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Dr. Hendra Wirawan, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal terkait laporan praktik jual-beli jabatan yang beredar di masyarakat. Ia berjanji akan menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami sudah menerima beberapa laporan dan sedang menindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di pemerintahan kami,” kata Hendra.
Praktik jual-beli jabatan seringkali dikaitkan dengan maraknya kasus korupsi dan maladministrasi yang merugikan daerah secara finansial dan moral. Selain itu, posisi pejabat yang didapat melalui cara tidak sah cenderung kurang kompeten dan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelayanan publik pun ikut terdampak negatif.
Purbaya mengajak seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan dalam proses pengangkatan pejabat.
“Kita harus bangun sistem pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak ada toleransi untuk praktik-praktik kotor yang merusak citra dan fungsi pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan internal di seluruh tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat pun terus mendorong daerah untuk menerapkan standar tinggi dalam tata kelola dan integritas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
