Bekasi, HarianJabar.com — Sidang kasus dugaan penipuan terkait kontrakan di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, korban penipuan mendesak hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa.
Korban, yang mengaku dirugikan dalam kasus ini, menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki itikad baik dan sengaja melakukan penipuan dengan menawarkan kontrakan yang sebenarnya tidak sesuai dengan perjanjian. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Saya berharap majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa agar kasus ini bisa segera dilanjutkan dan terang benderang,” ujar salah satu korban yang hadir dalam sidang.

Kronologi Kasus
Kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa menawarkan kontrakan dengan harga dan fasilitas tertentu kepada korban. Namun, setelah transaksi dilakukan, kontrakan yang dijanjikan tidak sesuai, bahkan ada beberapa fasilitas yang tidak disediakan. Korban merasa dirugikan secara materi dan mental.
Sikap Terdakwa
Dalam sidangnya, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dengan alasan kurangnya bukti dan kejelasan dakwaan. Namun, pihak korban dan kuasa hukum mereka menolak alasan tersebut dan meminta hakim agar melanjutkan proses pemeriksaan kasus.
Proses Selanjutnya
Majelis hakim akan mempertimbangkan argumen kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah eksepsi terdakwa dapat diterima atau ditolak. Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara secara substantif.
