Jakarta, HarianJabar.com — Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, beserta aset-aset terkait perkara korupsi tata niaga timah. Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat ini, Harvey Moeis masih ditahan di rumah tahanan Kejaksaan. Kejaksaan menunggu salinan resmi putusan kasasi sebelum memindahkan terdakwa ke lembaga pemasyarakatan.
“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (28/10/2025).
Selain eksekusi badan, aset-aset terkait perkara timah yang masih berhubungan dengan Sandra Dewi akan dirampas dan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk pemulihan kerugian negara. Lelang akan dibuka untuk umum.
Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan terkait penyitaan asetnya setelah perkara Harvey memiliki kekuatan hukum tetap. Pencabutan gugatan disahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Aset Sandra Dewi yang akan dirampas dan dilelang meliputi:
- 88 tas mewah
- 141 perhiasan
- Rumah di The Pakubuwono House
- Rumah dan tanah di Permata Regency
- Dua unit kondominium di Gading Serpong
- Sejumlah aset lainnya
Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun. Hukuman diperberat menjadi 20 tahun pada tingkat banding.
Harvey terbukti melakukan korupsi bersama dalam pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang merugikan negara Rp300 triliun. Ia juga terbukti menerima Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU No. 20/2001) dan Pasal 3 UU No. 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
