Jakarta, HarianJabar.com — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan keputusan mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 akan ditetapkan paling lambat pada 30 Oktober 2025.
Menurut Marwan, pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) hampir rampung dan segera dilanjutkan ke rapat kerja untuk pengambilan keputusan akhir.
“Segera besok diputuskan, selesai panja, kita membuat keputusan nanti ada poin, memerintahkan Kementerian Haji segera mengumumkan dan meminta jemaah untuk melunasi bagi jemaah yang sudah dipanggil,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Marwan menambahkan, keputusan Panja akan menjadi dasar rapat kerja bersama pemerintah untuk menetapkan secara resmi besaran ongkos haji tahun depan. “Tanggal 29 kita sudah selesai pembahasan panja, namun bila memungkinkan untuk diumumkan, kita upayakan,” tambahnya.

Terkait kemungkinan penurunan biaya haji sekitar Rp1 juta dari tahun sebelumnya, Marwan menyebut angka tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Kemarin kan Rp89 juta, sekarang Rp88 juta. Jika bisa diturunkan Rp1 juta lagi, menjadi Rp87 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan penurunan BPIH untuk tahun 1447 H/2026 M. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Senin (27/10/2025).
Dahnil memaparkan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365,45, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Rp54.924.000 atau 62 persen merupakan biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah, sedangkan sisanya Rp33.485.365,45 merupakan nilai manfaat optimalisasi.
Secara rinci, komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah meliputi:
- Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi Mekkah: Rp14.652.000
- Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
- Biaya hidup: Rp3.300.000
Dahnil menegaskan, nilai manfaat lain dalam BPIH akan dioptimalkan untuk kepentingan jemaah dan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
