Bekasi, HarianJabar.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah (TM), menjalani pemeriksaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (29/10/2025), oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“TM dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain Teddy, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lain, termasuk anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, Robi Vitergo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru namun diperiksa sebagai saksi.
Penetapan Tersangka Baru
KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu:
- Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra
- Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari PKB
- Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta
- Mendra SB, pihak swasta
Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Awal Kasus dan OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari delapan orang yang diamankan, enam langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Maret 2025, di antaranya:
- Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
- M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
- Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
- Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
- M. Fauzi alias Pablo, pemberi suap
- Ahmad Sugeng Santoso, pemberi suap

Modus Korupsi
Perkara ini berawal dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2025. Beberapa anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) berupa proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp35 miliar, disepakati fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk pejabat dinas.
Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR kemudian mengatur sembilan proyek untuk diberikan kepada pihak tertentu. Uang muka proyek digunakan untuk membayar fee kepada pejabat dan anggota DPRD.
Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi mencairkan dana Rp2,2 miliar dari Bank SumselBabel dan menyerahkannya kepada Nopriansyah. Sebelumnya, Ahmad Sugeng menyerahkan Rp1,5 miliar di kediaman Nopriansyah.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Untuk penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di 21 lokasi di Kabupaten OKU pada 19–24 Maret 2025, termasuk kantor Bupati OKU. Barang bukti yang disita meliputi dokumen Pokir DPRD OKU 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan bukti elektronik lainnya.
Pemeriksaan Bupati OKU oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menindak kasus suap pengadaan proyek pemerintah daerah. Proses hukum diharapkan terus berjalan transparan dan adil, guna menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
