Bekasi, HarianJabar.com – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan Sandra Dewi (SD) mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait perkara korupsi tata niaga timah, merupakan tindakan yang percuma.
Menurut Fickar, pencabutan gugatan tidak lagi memiliki dampak hukum signifikan, karena putusan terhadap suaminya, Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Soal alasan pasti dari pencabutan itu, sepenuhnya pertimbangan pihak SD sendiri, yaitu sudah inkrahnya putusan suaminya. Artinya, yang dilawan bukan lagi penyitaan dalam satu proses perkara, tetapi putusan pengadilan yang sudah tetap. Jadi agak sulit, karena menurut putusan pidana termasuk hasil kejahatan suaminya,” ujar Fickar kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Meski Sandra Dewi telah mencabut gugatannya, proses hukum atas aset tersebut tetap berjalan. Seluruh aset hasil kejahatan akan melalui mekanisme lelang oleh pihak kejaksaan sebelum diserahkan ke negara.
“Artinya semakin panjang, karena sebelum diserahkan kepada negara akan melalui proses lelang,” tambah Fickar.

Kemungkinan TPPU
Fickar juga menilai kecil kemungkinan Sandra Dewi akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena aset yang menjadi objek perkara telah dikuasai negara. “Soal apakah SD dituntut TPPU, saya kira tidak mungkin karena hartanya sudah dikuasai negara atau kejaksaan,” kata Fickar.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, Sandra Dewi tiba-tiba mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Pencabutan dilakukan melalui kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Para pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Majelis hakim pun mengabulkan pencabutan gugatan, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana proses hukum tetap berjalan meski gugatan dicabut, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkrah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Langkah Sandra Dewi ini menandai bahwa sengketa aset terkait perkara korupsi suaminya akan berakhir melalui mekanisme lelang dan penguasaan oleh negara.
