Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi terkait pengadaan sekitar 23.000 mesin electronic data capture (EDC) dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), bahwa penyidik KPK bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan pemeriksaan fisik mesin EDC di sejumlah SPBU di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” kata Budi.
Selain pemeriksaan fisik, KPK dan BPK juga memanggil sejumlah saksi untuk mendalami proyek dan menghitung potensi kerugian negara. Pada Rabu (29/10/2025), dua saksi karyawan swasta, Tri Rachmad Junaedi (TRJ) dan Budy Dharmito (BD), diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Edrus Ali (EA), Komisaris Utama PT Phase Delta Control, yang sempat absen, dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini.
Proyek Digitalisasi SPBU
KPK menegaskan, proyek digitalisasi SPBU tidak hanya melibatkan mesin EDC yang mencatat pelat nomor kendaraan dan memproses pembayaran non-tunai, tetapi juga Automatic Tank Gauge (ATG) yang memantau ketersediaan bahan bakar di dalam tangki secara elektronik.
“Kalau kita bicara digitalisasi SPBU, tidak hanya terkait dengan mesin EDC, tetapi juga termasuk alat untuk mengecek ketersediaan BBM di tangki,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).

Proyek ini dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia (Persero), melalui dua anak perusahaannya, yaitu PT Sigma (90 persen porsi) dan PT PINS (10 persen porsi), dengan hasil pengadaan digunakan di lingkungan PT Pertamina. Nilai kontrak proyek selama lima tahun ini mencapai Rp3,6 triliun.
Perkembangan Penyidikan
Penyidikan kasus digitalisasi SPBU dimulai KPK sejak 20 Januari 2025, setelah perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada September 2024. Jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak tiga orang, salah satunya adalah Elvizar (EL), yang juga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.
Elvizar menjabat Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam proyek digitalisasi SPBU dan sebagai Direktur Utama PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mendampingi Elvizar sebagai pengacara.
Febri menekankan bahwa kliennya hanya menangani porsi kecil proyek, kurang dari 50 persen dari PT PINS atau sekitar 4 persen dari total nilai kontrak Rp3,6 triliun. Namun, KPK memiliki kewenangan penuh menentukan apakah penyidikan difokuskan pada porsi tersebut atau keseluruhan proyek.
Selain aspek hukum, proyek digitalisasi SPBU disebut memberikan manfaat efisiensi subsidi energi. “Pertamina menyampaikan, digitalisasi ini bisa menghemat subsidi lebih dari Rp53 triliun,” ujar Febri.
KPK terus melakukan pemeriksaan fisik mesin EDC, ATG, serta saksi-saksi untuk menilai kerugian negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap proyek strategis nasional.
