Bekasi, HarianJabar.com – Aktris Nikita Mirzani dikabarkan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, di PN Jaksel, Selasa (4/11/2025). “Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” ujar Galih.
Galih menjelaskan, saat ini pihaknya baru sebatas mengajukan pernyataan banding, sementara memori banding yang berisi argumen mendetail masih dalam proses penyusunan. Fokus dari memori banding adalah menyoroti hal-hal yang dianggap keliru dalam putusan yang dijatuhkan pada 28 Oktober lalu.
“Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait kekeliruan-kekeliruan terkait keputusan yang sudah diputuskan,” jelas Galih.
Alasan Banding
Tim kuasa hukum yakin mengajukan banding karena menemukan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis. Kekeliruan tersebut terkait Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan bukti dan saksi, saksi kita itu satu pun tidak ada yang diperhatikan, semuanya dikesampingkan, termasuk saksi ahli,” tambah Galih. Hal ini menjadi dasar tim kuasa hukum mempertanyakan putusan tersebut dalam memori banding yang akan diajukan.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Hakim Ketua Kairul Saleh menyebut, “Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.”
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah rekam jejak terdakwa selama persidangan. Nikita diketahui kerap membantah tudingan dan bersikap kurang pantas di hadapan majelis hakim.
Pengajuan banding ini menjadi langkah lanjutan dari Nikita Mirzani untuk mempertahankan hak hukumnya dan menyoroti hal-hal yang dianggap keliru dalam penerapan hukum di tingkat pengadilan pertama.
