Bekasi, HarianJabar.com — Delapan dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) masih berstatus buron dan belum dapat disidangkan.
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas delapan orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi.
Delapan tersangka selanjutnya akan dihukum penahanan selama 20 hari, terhitung dari 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7).
Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk proses persidangan selanjutnya.
“Untuk Riza Chalid, berkasnya terpisah. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” tambah Anang.
Daftar Delapan Tersangka yang Diserahkan ke JPU
- Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply and Distribution PT Pertamina
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Trading PT Pertamina 2019–2020
- Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain 2019–2020
- Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021
- Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Mohammad Riza Chalid Masih Buron
Nama Mohammad Riza Chalid menjadi sorotan karena hingga kini belum tertangkap. Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menduga Riza Chalid dan anaknya mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM), sehingga meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Kerugian Negara dalam Kasus Migas
Jaksa menyebut, kasus korupsi tata kelola migas 2018–2023 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
- Keuntungan ilegal: Rp43,27 triliun
- Total keseluruhan: Rp285,95 triliun
Jumlah kerugian ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor migas di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Proses Persidangan
Delapan tersangka yang telah diserahkan ke JPU akan segera dijadwalkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Kejaksaan Agung masih menunggu penangkapan Riza Chalid untuk menjalani persidangan berikutnya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan, kasus ini akan disidangkan dengan prosedur hukum yang transparan dan akuntabel, serta tetap menunggu red notice dari Interpol terkait buronan Riza Chalid.
