KLARIFIKASI - Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, melakukan pendampingan terlapor Aksar menyampaikan klarifikasi, terkait laporan dugaan penyebaran konten kebencian (SARA).
Banjarmasin, HarianJabar.com — Kasus dugaan penyebaran konten kebencian bernuansa SARA yang melibatkan Aksar dan Ormas Laung Kuning Banjar resmi berakhir damai. Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Difasilitasi oleh Polda Kalsel
Pertemuan mediasi digelar di Banjarmasin, Rabu (5/11/2025). Dalam pertemuan itu, Aksar hadir secara langsung untuk bertemu pihak pelapor dan memberikan klarifikasi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menyampaikan bahwa kehadiran Aksar merupakan bentuk itikad baik.
“Terlapor hadir atas keinginannya sendiri dan bersedia berhadapan dengan pelapor,” ujar AKBP Riza.
Selama proses klarifikasi, Aksar menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Banjar, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyudutkan suku atau kelompok tertentu.
“Yang bersangkutan menegaskan tidak ada niat jahat untuk melemahkan atau menghina suku Banjar. Ia telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus,” tambah Riza.
Tanda Tangan Pernyataan Damai
Setelah penyampaian klarifikasi, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai di hadapan petugas kepolisian. Dengan ditandatanganinya pernyataan tersebut, proses hukum sementara dihentikan dan diarahkan ke jalur non-litigasi.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Juni 2025 dengan sangkaan Pasal 45A jo Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, dari hasil koordinasi dengan tiga ahli, penyidik belum menemukan unsur pidana yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Satu ahli pidana menyebut kasus ini bisa diarahkan ke Pasal 156 KUHP, namun locus perkaranya berada di Jawa Barat,” jelas Riza.

Bermula dari Podcast Kontroversial
Kasus ini bermula dari pernyataan Aksar dalam sebuah podcast bersama Gubernur Jawa Barat, di mana ia menyebut “warga Banjar pemalas”. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Banjar, hingga akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, Aksar menegaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud menghina, melainkan disampaikan dalam konteks pembahasan sosial yang kemudian disalahpahami publik.
Pesan Kepolisian: Bijak Bermedia Sosial
Menanggapi kasus ini, AKBP Riza Muttaqin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kita tahu pepatah lama, mulutmu harimaumu. Sekarang, jari juga bisa jadi harimau kalau digunakan sembarangan,” ujarnya.
Riza menegaskan bahwa Aksar belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi.
“Terlapor masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum ada penetapan status hukum. Ia kami amankan hanya untuk klarifikasi,” tegasnya.
Perdamaian sebagai Solusi Restoratif
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), di mana penyelesaian dilakukan melalui dialog dan permintaan maaf tanpa harus melanjutkan proses hukum panjang.
Polda Kalsel berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar setiap warga lebih bijak, toleran, dan menghormati keragaman dalam berpendapat di ruang digital.
