Tasikmalaya, HarianJabar.com – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menunjukkan ketegasan terhadap potensi gangguan keamanan akibat aksi geng motor. Seorang pria berinisial AFS (28), warga Kecamatan Tawang, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis keling saat patroli rutin berlangsung pada Selasa (4/11/2025) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Santosa, mengatakan, penangkapan bermula ketika tim patroli mendapati AFS berperilaku mencurigakan di kawasan pusat kota. Saat diperiksa, petugas menemukan sebilah keling yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Meski senjata itu belum digunakan, tindakan membawa senjata tajam di tempat umum jelas berbahaya dan melanggar hukum,” ujar AKBP Joko, Rabu (5/11/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, AFS mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Namun, polisi menilai alasan itu tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin, karena hal itu bisa mengancam keselamatan orang lain,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AFS dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.
