Jakarta, HarianJabar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, termasuk Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat.
“Para Pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Sidang Dimulai 17 November
Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu telah terdaftar sejak Jumat (7/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (17/11/2025).
Kurniawan berharap hakim tunggal yang memimpin perkara dapat mengabulkan permohonan pihaknya.
“Atau apabila hakim memiliki pendapat lain, kami mohon diputus dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Kasus Diduga Libatkan Ratusan Biro Travel
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji periode 2023–2024. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, meski KPK sempat menjanjikan pengumuman “dalam waktu dekat” sejak September 2025.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan (10/9/2025).
Asep menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan pembayaran commitment fee untuk mendapatkan kuota tambahan haji.

Diduga Ada Jual Beli Kuota
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan itu kemudian diatur melalui Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024.
Kuota tersebut dibagi dua:
- 10.000 untuk haji reguler
- 10.000 untuk haji khusus, di mana 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas.
Namun, mekanisme pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi ideal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan, dengan biaya antara USD 2.600–7.000 per kuota atau setara Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144 per USD). Uang tersebut diduga disetor kepada pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.
Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Aset
Hasil penyidikan KPK juga menemukan adanya pembelian dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp6,5 miliar, yang diduga berasal dari uang hasil commitment fee. Rumah itu disita KPK pada Senin (8/9/2025) dan disebut dimiliki oleh seorang pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
KPK menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025, namun belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Distribusi Kuota Diduga Tak Sesuai Aturan
Kuota reguler tambahan 10.000 jemaah dibagikan ke 34 provinsi.
- Jawa Timur: 2.118 jemaah
- Jawa Tengah: 1.682 jemaah
- Jawa Barat: 1.478 jemaah
Namun, pola distribusi ini disebut tidak sesuai dengan rasio yang ditetapkan undang-undang dan membuka celah bagi praktik jual beli kuota.
