Jakarta, HarianJabar.com — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengakui bahwa rencana redenominasi rupiah yang tengah disiapkan pemerintah memiliki banyak manfaat, baik dari sisi efisiensi maupun citra mata uang nasional di tingkat global.
Menurutnya, salah satu manfaat paling nyata dari redenominasi adalah efisiensi dalam penggunaan uang fisik.
“Ya memang sangat bermanfaat sih. Kalau Rp10 juta tebalnya tiga senti, nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar,” ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Tak Pengaruhi Nilai Tukar Dolar
Said juga menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ia menilai, langkah tersebut murni bertujuan untuk memperkuat wibawa dan kedaulatan rupiah.
“Enggak, enggak, enggak, tidak, tidak. Redenominasi itu pada akhirnya untuk menjaga wibawa rupiah, kedaulatan rupiah kita saja,” tegasnya.

Kemenkeu Siapkan RUU Redenominasi
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029.
PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025 yang dikutip Jumat (7/11/2025).
Tujuan Redenominasi: Efisiensi dan Kredibilitas
Dalam PMK tersebut dijelaskan, pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional dan memperkuat daya saing global.
Redenominasi juga diharapkan dapat menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di dunia internasional.
Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, yang akan mengawal seluruh proses penyusunan dan implementasinya.
