Bekasi, HarianJabar.com – Tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025), menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Ketiganya datang hampir bersamaan ke Polda Metro Jaya sejak pagi hari. Mereka tampak didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung yang mengawal jalannya proses hukum. Kehadiran mereka menarik perhatian publik dan awak media yang telah menunggu di lokasi sejak pagi.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa dirinya telah membawa berbagai barang bukti dan dokumen pendukung yang diyakini relevan untuk disampaikan kepada penyidik.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” ujar Roy Suryo saat tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan.
Kuasa hukum Roy menyebut, pihaknya akan bersikap kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia juga menilai kasus ini penting untuk dikawal agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melebar ke ranah politik.
Kasus Berawal dari Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bermula dari unggahan dan pernyataan sejumlah pihak di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah milik Presiden. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Merespons hal itu, pihak Presiden melalui perwakilannya melaporkan 12 orang ke kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama terdiri atas individu berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dianggap sebagai pihak penyebar pertama informasi dugaan ijazah palsu.
Sementara klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma), yang diduga turut berperan dalam memperluas penyebaran informasi tersebut di berbagai kanal media sosial.
Pasal yang Dikenakan
Menurut keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, para tersangka dikenai sejumlah pasal berlapis, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk klaster pertama, penyidik menerapkan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 jo Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan.
Sedangkan klaster kedua, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik secara daring.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polda Metro Tegaskan Proses Hukum Tetap Profesional
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi politik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa seluruh pihak yang terlibat telah dipanggil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua tersangka telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Proses ini sepenuhnya berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti digital yang ditemukan penyidik,” ujar Ade Ary dalam keterangan resminya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan di media sosial dan menunggu hasil penyidikan secara resmi dari pihak kepolisian.
Laporan Jokowi dan Dinamika di Publik
Dalam laporan yang diajukan ke polisi, pihak pelapor yang mewakili Presiden Joko Widodo mencantumkan 12 nama terlapor, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kasus ini menjadi salah satu perbincangan publik paling ramai di tahun 2025 karena melibatkan tokoh-tokoh publik dan aktivis yang aktif di dunia maya. Sebagian pihak menilai kasus ini merupakan upaya hukum untuk menjaga kehormatan lembaga kepresidenan, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai perdebatan akademis yang melebar ke ranah hukum.
Meski demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan tidak akan berhenti pada spekulasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa masih berlangsung di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya akan diperiksa secara terpisah untuk mendalami sejauh mana peran masing-masing dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
