Bekasi, HarianJabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus melanjutkan penertiban bangunan liar di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi sungai dan pemulihan lingkungan yang selama ini terhambat oleh keberadaan bangunan tak berizin.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk mempercepat proses normalisasi. Kesepakatan kedua belah pihak mencakup pematokan lahan, pengerukan sungai, serta pengembalian fungsi DAS sesuai aturan tata ruang.
“Kami sudah sepakat, PJT akan mematok lahan-lahan dan Pemprov Jabar tidak akan ada libur atau tahun baru. Kami akan terus mengeruk sungai, mengembalikan fungsi sungai, dan mengembalikan tata kelola keindahan Jawa Barat yang memudar,” ujar Dedi di Bandung, Sabtu (15/11).
Selain Karawang, sejumlah daerah lain yang memiliki bangunan liar di wilayah DAS juga akan ditertibkan. Dedi menyebut proses normalisasi akan menyasar wilayah Subang, Karawang, Bekasi, Bogor, dan Cirebon sebagai daerah aliran sungai yang dinilai paling produktif dan paling membutuhkan penanganan.

Menurut Dedi, penertiban dilakukan bukan semata untuk memperbaiki tampilan daerah aliran sungai, tetapi juga untuk mencegah risiko banjir, memperbaiki ekosistem sungai, dan mengembalikan fungsi DAS sebagai ruang air.
Meski begitu, Pemprov Jabar memastikan bahwa warga yang terdampak penertiban akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan. Namun kompensasi hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tempat tinggal lain.
“Kompensasi diberikan bagi warga yang tidak punya rumah. Tapi banyak rumah yang justru dikontrakkan dan dikomersialisasi dengan nilai ratusan juta, itu beda dengan yang benar-benar berhak,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melaksanakan pembongkaran bangunan liar di kawasan Karawang sebagai tahapan awal normalisasi. Program ini akan terus berlanjut ke daerah lain hingga fungsi sungai kembali pulih dan tertib tata kelola ruang di Jawa Barat dapat diwujudkan.
