Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menekankan urgensi digitalisasi sektor pertanahan sebagai langkah strategis untuk membatasi ruang gerak mafia tanah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Panja Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Deddy menilai bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih menjadi salah satu sumber ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat luas. Ia menyoroti bahwa banyak kasus terjadi akibat lemahnya sistem peta dan dokumen tanah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.
“Pertanyaan saya, satu. Kapan kita mau beresin peta digital, dokumen digital? Jadi, tidak banyak orang yang dirugikan dengan persoalan pertanahan ini. Dan tidak bisa banyak mafia tanah yang bermain, ruang geraknya terbatas,” ujar Deddy tegas.
Menurutnya, jika seluruh bidang tanah telah dipetakan secara lengkap dan transparan melalui sistem digital, maka peluang praktik mafia tanah akan menyempit. Ia menekankan bahwa digitalisasi adalah salah satu instrumen paling efektif untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat kepastian hukum, serta mencegah manipulasi dokumen.
“Salah satu menurunkan mafia tanah dengan digitalisasi, jadi tidak ada yang bisa main-main. Orang yang sudah ada SHM dari nenek moyangnya, masih saja ada masalah. Nah terus kepastian hukumnya di mana?” tegasnya.
Selain itu, Deddy mengkritisi pola pikir yang selama ini berkembang di Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, paradigma pelayanan terhadap rakyat maupun investor perlu diperbarui agar tidak lagi terjebak pada pendekatan birokratis dan lamban. Ia membandingkan dengan model pelayanan di Vietnam, di mana negara justru aktif mencarikan lokasi tanah dan sumber daya bagi pelaku usaha.

“Kalau di Vietnam itu, orang mau usaha, negara yang mencarikan tanah. Malah kalau perlu, negara yang mencarikan karyawan buat pekerja. Lah, kalau di kita, problem yang tidak bisa dipegang itu soal tanah. Jadi kepada rakyat kita begitu, kepada investor apalagi. Ini kan soal mindset,” ujar Deddy.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan bahwa mafia tanah akan selalu ada. Menurut Deddy, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya masalah mendasar dalam internal lembaga terkait, terutama bila praktik mafia tanah masih terus terjadi.
“Saya dengarnya tersentak, mafia tanah itu tidak bisa (ditindak), pasti ada insan agraria di dalamnya yang terlibat. Walaupun tidak semua. Jadi kalau tidak ada niat berubah, saya kira sampai kapanpun penderitaan rakyat dan kesusahan investor tidak akan pernah selesai,” ucapnya.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa reformasi sektor pertanahan harus dimulai dari perubahan cara berpikir. Ia menilai masih banyak pola dan budaya kerja yang diwarisi dari masa kolonial, di mana rakyat dianggap sebagai pihak yang membutuhkan, sementara negara menjadi pihak yang menuntut.
“Tolong sistem thinking-nya, operating system dibenerin supaya ada perubahan kita ini, karena ini semua cara berpikirnya kalau kita tarik sejarah, cara berpikir kolonial. Seolah-olah yang butuh rakyat,” pungkas Deddy.
Dengan desakan ini, DPR menegaskan bahwa perbaikan sistem pertanahan menjadi salah satu prioritas untuk mewujudkan kepastian hukum, memperbaiki layanan publik, dan menekan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat maupun investor.
