Bekasi, HarianJabar.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Rabu (19/11) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan sebelumnya disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sehingga perkara ini mendapat perhatian publik yang cukup besar.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan dipimpin Ketua PN Medan, Mardison, dengan hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” ujar Soniady, Senin (17/11/2025).
Perkara ini tercantum dalam Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara berkas terdakwa Heliyanto tercatat dalam nomor terpisah, 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar sebagai penerima suap, sedangkan klaster kedua menjerat Heliyanto, serta dua pihak swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Enam proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini memiliki total nilai sekitar Rp231,8 miliar, dengan empat proyek berada di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK menduga Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima dalam skema yang berbeda.

Perkembangan terbaru menunjukkan KPK membuka peluang menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh alat bukti, termasuk saksi, surat, petunjuk, barang bukti, hingga keterangan terdakwa, akan dihadirkan untuk menguatkan dakwaan.
“Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” kata Budi, Jumat (14/11/2025).
Dorongan agar KPK memanggil Bobby juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan bahwa majelis hakim dalam sidang sebelumnya telah memerintahkan Jaksa Penuntut untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.
Zararah menegaskan bahwa dasar hukum untuk memeriksa Bobby sudah kuat, namun KPK dinilai masih menunda pemanggilan tersebut. Ia bahkan menyebut ada kesan ketakutan internal di tubuh KPK untuk menyentuh menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
“Bahkan yang kami tahu dari Tempo, penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani,” ujarnya.
Zararah menilai bahwa KPK harus konsisten menjalankan mandatnya untuk menuntaskan perkara dugaan suap proyek jalan tersebut tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa transparansi dan keberanian lembaga antirasuah sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus yang diduga melibatkan jaringan kuat di Sumatera Utara.
Sidang perdana dijadwalkan menjadi momentum penting dalam mengungkap rangkaian suap proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah itu. Publik kini menantikan apakah persidangan akan membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah lain dalam proyek yang disebut sangat strategis bagi pembangunan jalan di Sumut.
