Bekasi, HarianJabar.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan Kapolri menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil kembali memantik perdebatan publik. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, menilai putusan tersebut tidak bisa dipahami secara hitam-putih. Menurutnya, ruang tafsir dalam aturan yang diuji masih cukup luas sehingga perlu ditempatkan dalam kerangka tugas dan fungsi Polri secara utuh.
Julius menjelaskan bahwa MK hanya menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dengan demikian, anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama mereka mengundurkan diri atau pensiun, apabila jabatan itu tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri.
“Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian termasuk sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila jabatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian,” ujarnya kepada inilah.com, Senin (17/11/2025).
Julius menegaskan bahwa sejumlah posisi seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu, masih memiliki irisan kuat dengan fungsi Polri. Karena itu, penempatan anggota aktif di lembaga-lembaga tersebut tetap diperbolehkan.
“Anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian termasuk sipil, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri berdasarkan mekanisme penugasan dari Kapolri,” tambahnya.
Menurut Julius, persoalan inti dalam aturan lama terletak pada sifat kata “atau” yang selama bertahun-tahun menimbulkan multitafsir. Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang bagi tumpang tindih peran anggota Polri aktif, sekaligus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak independensi dan netralitas institusi.
“Karena bukan larangan tegas atas rangkap jabatan anggota Polri aktif. Berpeluang terjadi CoI antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri. Terganggunya independensi dan netralitas Polri, berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Julius berpendapat bahwa ketentuan multitafsir itu bertentangan dengan prinsip negara hukum serta asas kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Ia kemudian menyoroti pendapat berbeda (concurring opinion) Hakim MK Arsul Sani, yang dianggap memberikan kerangka interpretasi penting dalam memahami putusan tersebut.
Arsul menegaskan bahwa desain konstitusi menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Paradigma tersebut selaras dengan pembatasan peran TNI sebagaimana diatur dalam UU 34/2004. Karena itu, aturan pengunduran diri atau pensiun tetap menjadi mekanisme utama bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil murni. Namun pengecualian dapat diberikan bagi jabatan yang memiliki irisan kuat dengan fungsi kepolisian. Arsul juga menyoroti bahwa frasa yang dicabut MK memang membuka ruang penafsiran terlalu luas.
Melihat kompleksitas tafsir tersebut, Julius menekankan perlunya aturan yang lebih rinci mengenai batasan tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945. Ia juga menilai diperlukan norma yang secara eksplisit mendefinisikan jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih dapat dikategorikan terkait dengan fungsi kepolisian.
“(Serta) dapat diatur lebih lanjut dalam UU Polri maupun peraturan pelaksana teknis di bawahnya,” pungkasnya.
Putusan MK ini pun kembali membuka diskursus mengenai arah reformasi Polri dan pentingnya memastikan bahwa penugasan anggota aktif di luar institusi tidak mengarah pada konflik kepentingan ataupun melemahkan prinsip netralitas aparat penegak hukum.
