Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai pertemuan antara Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), sebagai langkah positif dalam mencari titik temu penyelesaian sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla. Pertemuan itu disebut sebagai upaya mempertemukan kepentingan para pihak secara langsung guna meredam polemik yang semakin mengemuka.
“Tentu pertemuan tersebut merupakan kewenangan para pihak. Upaya untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan persoalan tentu merupakan langkah yang positif,” ujar Khozin kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Pertemuan tertutup tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar. Dari pihak GMTD, hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri “Appi” Arifuddin, dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sementara Jusuf Kalla hadir sebagai representasi PT Hadji Kalla, perusahaan keluarga besar Kalla yang selama ini menjadi salah satu pemangku kepentingan utama dalam sengketa tersebut.
Sengketa bermula dari klaim atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK sebelumnya menuding adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi untuk merugikan pihaknya. Ia bahkan menuding keterlibatan pihak eksternal yang mencoba bermain dalam konflik lahan tersebut.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” kata JK saat meninjau lokasi sengketa pada 5 November 2025.
JK juga mempertanyakan dasar klaim pihak lain yang disebutnya tidak memiliki kapasitas atau bukti kepemilikan kuat. Ia menyebut adanya klaim dari seorang individu bernama Manjung Ballang yang disebut hanya berprofesi sebagai penjual ikan. “Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujarnya.
Menurut JK, lahan tersebut sebelumnya dibeli dari anak Raja Gowa ketika masih berada dalam administrasi Kabupaten Gowa. Belakangan, sebagian lahan itu diklaim pihak lain dan memicu konflik kepemilikan. JK menegaskan bahwa dugaan rekayasa dan upaya perebutan lahan secara tidak sah harus diusut tuntas. “Itu cepat-cepat diselesaikan. Itu namanya perampokan,” tegasnya.
Ia juga menyebut sebagian lahan sempat dibeli almarhum Hj Najamiah, tetapi menuturkan bahwa PT Hadji Kalla telah memiliki lahan tersebut jauh sebelum itu, yakni sekitar 30 tahun lalu. “Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujarnya.

Dalam aspek hukum, JK memastikan pihaknya siap menempuh jalur apa pun untuk memastikan keadilan ditegakkan. “Kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu bermain. Berlaku adil lah,” kata JK.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, juga sudah mengirimkan surat somasi terkait dugaan kejanggalan pertukaran lahan pada 2015 yang menyebabkan overlapping kepemilikan. Masalah ini memperpanjang daftar konflik agraria di kawasan pesisir Makassar yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
PT GMTD sendiri merupakan perusahaan hasil kerja sama Pemda Sulawesi Selatan dan Lippo Group. Komposisi saham perusahaan ini terdiri dari PT Makassar Permata Sulawesi (Lippo) 32,5 persen, Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Pemkot Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan pemegang saham publik sebesar 35 persen.
Dengan kompleksnya struktur kepemilikan dan besarnya nilai aset di kawasan Metro Tanjung Bunga, sengketa ini turut menyeret banyak kepentingan. DPR menilai upaya dialog langsung antar-pemangku kepentingan, termasuk pertemuan antara Andi Sudirman dan JK, menjadi langkah penting untuk mengurai persoalan.
Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terkait tata kelola pertanahan nasional. Ia berharap langkah dialog tersebut dapat menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
