Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih terus berjalan. Termasuk pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan prioritas penyidik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan hal itu saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR RI yang hingga kini belum masuk ke dalam proses hukum.
“Masih ada beberapa proses yang berkaitan dengan DJKA ya, nanti bertahap,” kata Setyo kepada awak media di Padi Resort, Bogor, Rabu (19/11/2025).
Ketika ditanya kemungkinan munculnya tersangka baru, Setyo enggan membeberkan detailnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik tengah menyelesaikan sejumlah berkas penyidikan dari surat perintah penyidikan (sprindik) lama maupun sprindik yang baru diterbitkan.
“Ya, terhadap beberapa perkara yang sprindiknya baru, atau sprindik yang sudah lama, nanti akan berproses dari sprindik itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPR RI Komisi V, akan dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti.
“Nanti para pihak pasti akan dipanggil kalau memang diperlukan dalam proses penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, tim penyidik KPK masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang diduga menerima aliran dana dari proyek jalur rel DJKA.
Dalam persidangan sebelumnya, Lasarus disebut meminta fee hingga 10 persen dari proyek tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa laporan JPU akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah penyidikan baru perlu dibuka.
“Ada beberapa nama juga yang disampaikan saksi, dia menerima bagian dan lain-lain. Itu nanti menjadi bagian dari JPU untuk membuat laporan pengembangan penuntutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Ia menambahkan, laporan tersebut akan berisi informasi yang disajikan di persidangan dan akan dianalisis untuk melihat potensi penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan terhadap Lasarus.
Kasus korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. OTT tersebut menjerat sejumlah pihak mulai dari ASN hingga swasta. KPK menyita uang senilai Rp2,823 miliar, terdiri atas Rp2,027 miliar uang tunai, USD 20 ribu, kartu debit, dan saldo bank Rp150 juta.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, serta mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek pengadaan rel R.54 senilai Rp82,1 miliar di Jawa Tengah yang digarap PT Gumaya Anggun. Namun, Harno Trimadi menolak permintaan tersebut dan menyebut bahwa fee maksimal yang bisa diberikan hanya 5 persen.
Hingga kini, KPK telah menetapkan total 17 tersangka individu dan dua tersangka korporasi dalam perkara ini. Penyidik menegaskan seluruh pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
