Sukabumi, HarianJabar.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan adanya peran pemodal sebagai otak di balik aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Hal tersebut disampaikan saat dirinya melakukan penutupan 88 lubang tambang ilegal yang tersebar di Blok Gunung Peti dan Cibuluh-Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).
“Ada pemodal yang menjalankan kejahatan ini, dan masyarakat yang rentan secara struktur ekonomi digunakan untuk aktivitas ilegal di lapangan (sebagai penambang),” ujar Dwi Januanto kepada awak media di lokasi.

Lubang Tambang Ditutup untuk Lindungi Kawasan Konservasi
Penutupan lubang tambang ilegal ini dilakukan untuk memulihkan kawasan konservasi yang terancam kerusakan akibat aktivitas PETI. Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan berisiko menimbulkan longsor, erosi, dan pencemaran sungai yang berdampak pada ekosistem TNGHS.
Menurut Dwi, masyarakat lokal yang menjadi penambang sering kali tidak memiliki alternatif mata pencaharian, sehingga dimanfaatkan oleh pemodal untuk menjalankan kegiatan ilegal. Penegakan hukum di lapangan diharapkan dapat menekan praktik PETI sekaligus memberikan edukasi dan opsi ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi warga sekitar.
Langkah Tegas Pemerintah
Selain penutupan lubang tambang, pemerintah juga berencana melakukan:
- Patroli rutin di kawasan TNGHS untuk mencegah aktivitas PETI baru
- Penyuluhan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini terlibat tambang ilegal
- Penindakan hukum terhadap pemodal dan pelaku PETI yang melanggar regulasi
Dwi menegaskan, upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan nasional sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merusak kawasan konservasi secara ilegal.
