Bekasi, HarianJabar.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Hingga Oktober 2025, total penindakan terhadap rokok ilegal telah mencapai 15.845 kasus di seluruh Indonesia. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Jakarta pada Kamis (20/11/2025), menjelaskan bahwa hampir satu miliar batang rokok ilegal berhasil dicegah beredar di masyarakat. “Sampai dengan akhir Oktober telah dilakukan 15.800 kali penindakan lebih dan rokok ilegal yang dicegah adalah 954 juta batang hampir 1 miliar batang. Penindakan dilakukan oleh Direktorat Bea Cukai bekerja sama dengan seluruh instansi terkait,” ujarnya.
Suahasil menuturkan adanya peningkatan 40,9 persen dibanding penindakan pada Oktober 2024. Dari total 954 juta batang tersebut, mayoritas berupa sigaret kretek mesin (SKM) yang mencapai 73 persen. Sisanya terdiri dari sigaret putih mesin (SPM) sebesar 20,8 persen, serta jenis lainnya 5,4 persen. Meski demikian, ia menyebut jumlah ini masih jauh lebih rendah dibanding estimasi peredaran rokok ilegal secara nasional yang berada di kisaran 7 hingga 10 persen dari total rokok yang beredar.
“Kalau kita bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar ini masih sangat di bawah. Karena estimasi rokok ilegal itu sebenarnya antara 7 sampai 10 persen beredar di pasaran, jadi kita akan terus memperkuat penindakan ini,” lanjutnya.

Selain penindakan, Suahasil juga melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai per Oktober 2025 yang mencapai Rp249,3 triliun, meningkat 7,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp184,2 triliun atau 75,4 persen dari target APBN. Capaian itu naik 5,7 persen dibanding Oktober 2024, meski produksi hasil tembakau menurun 2,8 persen menjadi 258,4 miliar batang.
Sementara itu, penerimaan bea keluar membukukan kenaikan signifikan hingga 69,2 persen, mencapai Rp24 triliun atau setara 537 persen dari target APBN. Kenaikan tersebut didorong oleh tingginya harga minyak sawit mentah (CPO), meningkatnya volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang diberlakukan sepanjang Maret hingga September 2025.
Di sisi lain, penerimaan bea masuk justru mengalami kontraksi sebesar 4,9 persen dibanding tahun lalu, dengan realisasi Rp41 triliun atau baru mencapai 77,5 persen dari target. “Penurunan ini terutama karena turunnya bea masuk dari komoditas pangan serta pemanfaatan skema free trade agreement yang membuat tarif impor lebih rendah,” jelas Suahasil.
Dengan tren peningkatan penindakan dan penguatan kebijakan fiskal, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi industri hasil tembakau yang legal. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal, karena risiko hukum yang dapat berujung pidana hingga lima tahun penjara.
