Bekasi, HarianJabar.com – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan pentingnya kehadiran aparat kepolisian aktif dalam struktur internal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menurutnya, kompleksitas persoalan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak dapat ditangani secara optimal tanpa dukungan penegak hukum yang memiliki pengalaman langsung di lapangan.
“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” ujar Dzulfikar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus yang menangani permasalahan migran ilegal dan TPPO. Pembentukan desk tersebut dinilai mampu mempercepat berbagai proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung dan lebih efisien.
“Karena koordinasi dan komunikasi lebih cepat serta pencegahan pengiriman PMI ilegal lebih bisa masif dilaksanakan,” tambahnya.
Dzulfikar juga menyoroti relevansi pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, hingga operasi hukum yang sangat berkaitan dengan pemberantasan migran ilegal serta praktik eksploitasi pekerja migran. Di sisi lain, KP2MI masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan SDM, anggaran, dan kewenangan dalam penegakan hukum.
Ia menyebut keberhasilan desk siber yang dipimpin oleh perwira tinggi Polri sebagai bukti nyata kontribusi aparat. Melalui koordinasi lintas pihak, desk tersebut berhasil melakukan patroli siber dan menurunkan sedikitnya 1.200 konten media sosial yang berhubungan dengan aktivitas pengiriman pekerja migran ilegal.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait kedudukan anggota Polri dalam jabatan sipil. Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi. Putusan tersebut menyatakan bahwa aturan penugasan anggota Polri ke instansi nonkepolisian atas dasar penunjukan Kapolri tidak lagi konstitusional.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Mabes Polri segera menarik Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasannya di Kementerian UMKM. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari putusan MK yang diteken pada 13 November 2025. Argo ditarik kembali karena masih berada dalam proses orientasi untuk alih jabatan ke Kementerian UMKM.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Isu pelibatan Polri di KP2MI dan putusan MK terkait jabatan sipil bagi anggota kepolisian kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kelembagaan negara serta perlindungan pekerja migran yang selama ini rentan menjadi korban jaringan ilegal. Jika Anda ingin dibuatkan versi SEO, meta description, atau infografis poin penting, saya siap bantu.
