Bekasi, HarianJabar.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) terus melebar. Kejaksaan Agung mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 40 saksi dari berbagai unsur untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam proses ekspor limbah kelapa sawit tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton guna memperkuat konstruksi perkara. “Saksi lebih dari 40 orang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan temuan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung.
“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Anang.
Lokasi penggeledahan tersebut mencakup Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur, serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di Jakarta maupun luar daerah. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam penerbitan dokumen ekspor POME.
Terkait potensi kerugian negara, Anang menyampaikan bahwa perhitungan masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menekankan bahwa beberapa detail penyidikan tidak dapat dibuka ke publik karena menyangkut strategi penegakan hukum.

“Ini masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi karena ini strategi penyidik. Kalau semua terbuka, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan tidak akan menghambat langkah penegak hukum. “Ya, biar saja. Itu kan orang lain yang periksa. Biar saja,” ujarnya di Jakarta Pusat.
Purbaya menilai perkara ini cukup kompleks karena melibatkan pemeriksaan laboratorium serta eksportir yang dinilai memiliki kemampuan teknis tinggi. Namun, ia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan memberi perlindungan kepada pejabat atau pegawai yang terbukti bersalah. “Saya nggak tahu, biar saja proses berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, membenarkan adanya kedatangan penyidik Kejagung ke Kantor Ditjen Bea Cukai. Namun, ia menepis anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan penggeledahan. “Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” ucapnya.
Kasus ekspor POME ini menjadi sorotan karena dugaan adanya manipulasi data dan potensi pelanggaran prosedur ekspor hasil olahan limbah sawit. Dengan semakin banyaknya saksi diperiksa dan bukti dikumpulkan, proses penyidikan diperkirakan akan mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
