Bandung, HarianJabar.com – Pemerintah Kota Bandung menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Penghapusan denda ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 1880/Kep.612-DPP/2025 tentang Pembebasan Denda Administratif Piutang PBB. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Ratna Dewi, menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk relaksasi pajak bagi warga yang menunggak PBB.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini menunggak PBB dapat segera melunasi kewajibannya karena denda sudah dihapus. Langkah ini sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pelayanan pajak yang lebih ramah kepada warga,” ujar Ratna, Jumat (21/11/2025).
Selain penghapusan denda, Pemkot Bandung mendorong warga untuk memanfaatkan layanan digital Bapenda dan aplikasi pembayaran online resmi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran PBB, mempercepat proses administrasi, dan meminimalkan antrean di kantor pajak.

Pemkot Bandung juga menekankan bahwa penghapusan denda hanya berlaku untuk piutang PBB hingga tahun 2024. Piutang tahun 2025 dan seterusnya tetap dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini dapat mengakses layanan daring di situs resmi Bapenda Kota Bandung, menghubungi call center Bapenda, atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
“Ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi PBB tanpa beban denda. Kami harap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” tambah Ratna.
