Bekasi, HarianJabar.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).
Tiga pihak yang diperiksa adalah staf Kemenkes Hendrik Permana (HP), orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis bernama Yasin (YS), serta konsultan penghubung antara kontraktor dan pejabat pembuat komitmen, Aswin Griksa Fitranto (AGF). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis. “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru,” sambung Budi.
Usai pemeriksaan, para tersangka kemungkinan akan ditahan, namun keputusan itu bergantung pada penilaian penyidik setelah proses pemeriksaan. Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengamankan 12 orang. Abdul Azis ditangkap sehari setelahnya, pada Jumat 8 Agustus 2025, setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Makassar. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka awal, yaitu Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

Dalam konstruksi perkara, proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D menjadi tipe C merupakan bagian dari program prioritas nasional sektor kesehatan dalam kerangka Quick Wins Presiden untuk mendukung RPJMN 2025–2029. Proyek yang bersumber dari anggaran DAK senilai Rp4,5 triliun itu diduga diselewengkan. Pada Desember 2024, Kemenkes menunjuk lima konsultan desain RSUD, termasuk RSUD Kolaka Timur. Selanjutnya, pada Januari 2025, Pemkab Koltim bersama Kemenkes mengatur proses lelang proyek. Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, sementara Abdul Azis disinyalir mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang pada Maret 2025.
Praktik suap mulai terendus pada April 2025, ketika Ageng memberikan uang Rp30 juta kepada Andi. Kemudian, pada Mei–Juni 2025, PT Pilar Cerdas Putra menarik dana Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan kepada Ageng. Kemunculan permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, sekitar Rp9 miliar, juga terungkap. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady mencairkan cek senilai Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng untuk didistribusikan kepada staf Abdul Azis. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp200 juta sebagai bukti awal.
Dalam proses penyidikan, Deddy Karnady dan Arif Rahman disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa penindakan dalam kasus Kolaka Timur merupakan bagian dari upaya memastikan proyek strategis sektor kesehatan berjalan tanpa penyalahgunaan serta memperbaiki tata kelola anggaran di sektor tersebut.
