Bekasi, HarianJabar.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 kepada oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Udah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Anang enggan membeberkan identitas para saksi yang diperiksa, termasuk apakah pihak yang telah dicegah dalam perkara ini juga sudah dimintai keterangan atau belum. Ia hanya menjelaskan bahwa saksi berasal dari internal Ditjen Pajak Kemenkeu serta pihak swasta.
“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada. Tuh aja,” papar Anang.
Selain memeriksa saksi, penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan di 5 hingga 8 lokasi pada Minggu malam (23/11/2025) di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah pihak swasta dan kantor pajak. Sejumlah dokumen serta kendaraan mewah turut disita, termasuk satu unit mobil Alphard dan dua motor gede.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi tambahan untuk mencari barang bukti, termasuk rumah oknum DJP serta beberapa kantor. Informasi yang dihimpun menyebut salah satu rumah yang digeledah merupakan milik mantan Dirjen Pajak berinisial KD, yang mengarah pada Ken Dwijugiasteadi. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait perkara turut diamankan.
Kejaksaan Agung juga telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini, termasuk mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
“Betul Sdr. Ken Dwijugiasteadi di cekal,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, kepada Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Empat nama lainnya yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Heru Budijanto Prabowo, Komisaris PT Graha Padma Internusa—anak usaha Grup Djarum di sektor properti; dan Karl Layman, pemeriksa pajak muda di DJP.
Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan suap dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
