Bekasi, HarianJabar.com – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan surat terbuka terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menuliskan surat ini, sebagai seorang warga negara biasa, seorang pengusaha, seorang anak, seorang suami, seorang ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara,” tulis Kerry membuka suratnya.
Kerry menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak mengambil uang negara. Namun, ia merasa dicitrakan sebagai pelaku kejahatan besar dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah. Di mana keadilan?” katanya.
Ia mengklaim penggeledahan, pemeriksaan, dan penahanannya dilakukan tanpa prosedur yang benar. Sejak ditahan pada 25 Februari 2025, Kerry baru memasuki proses persidangan pada 13 Oktober 2025.
“Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum,” ujarnya.
Kerry juga menyoroti dampak perkara terhadap keluarganya, termasuk sang ayah, Riza Chalid, yang dituding mendalangi aksi demonstrasi pada Agustus 2025 tanpa bukti.
“Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut,” tegas Kerry. Ia membantah tuduhan yang menyebut ayahnya sebagai beneficial owner PT OTM. “Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan,” tambahnya.
Terkait dakwaan kerugian negara senilai Rp285 triliun, Kerry menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan tidak menjual minyak maupun mengoplos BBM secara ilegal.

“Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja. Tuduhan kerugian negara Rp285 triliun adalah fitnah keji,” tegasnya. Kerry menekankan bahwa nilai kerugian tersebut tidak memiliki dasar audit resmi. Sebaliknya, kerja sama penyewaan terminal BBM justru memberi manfaat finansial bagi negara hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas BBM yang disewakan bukan warisan keluarga, melainkan diperoleh melalui pinjaman bank dalam negeri yang belum lunas hingga kini.
“Sampai kini setelah lebih dari 10 tahun, pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?” ujarnya.
Kerry mempertanyakan dakwaan kerugian negara senilai Rp2,9 triliun, yang menurutnya hanya merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama satu dekade. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam kerja sama ini, dan fasilitas BBM tetap digunakan secara maksimal oleh Pertamina.
Ia juga mengutip kesaksian mantan Direksi Pertamina yang menyatakan tidak ada intervensi dari ayahnya terkait pengelolaan terminal BBM tersebut.
“Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng… Ini manfaat nyata bukan korupsi,” tegas Kerry.
Kerry berharap surat terbuka ini dapat sampai kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menuntut proses hukum yang adil.
“Saya hanya memohon proses yang adil… Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip,” katanya.
Ia menutup surat dengan penegasan bahwa perjuangannya dilakukan demi martabat keluarga dan kebenaran.
“Jika bersalah, saya siap dihukum. Tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi,” pungkasnya.
