Bandung, HarianJabar.com – Di balik tembok lembaga pendidikan berbasis pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman, enam santriwati mengalami trauma akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan RR, seorang pendidik di lembaga tersebut. Kasus ini kini memasuki babak krusial, yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pendampingan Hukum Korban oleh LBH PUI
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) bertindak sebagai pendamping hukum para korban berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Mei 2025. Mereka menegaskan tuntutan maksimal harus dijatuhkan kepada terdakwa.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang merusak masa depan korban sekaligus mencoreng martabat lembaga pendidikan berbasis pesantren,” ujar Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri, Rabu (26/11/2025).
LBH PUI menekankan, tidak ada alasan yang bisa menutupi perbuatan terdakwa:
“Kejahatan pelaku tidak boleh ditutupi alasan apa pun. Perlindungan dan keadilan bagi anak-anak korban harus menjadi prioritas,” imbuhnya.

Posisi Terdakwa dan Tuntutan Maksimal
Menurut LBH PUI, posisi terdakwa sebagai pendidik dan jumlah korban yang lebih dari satu menjadikan tuntutan maksimal sangat pantas.
“Kami menuntut agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal bagi terdakwa RR. Pelaku adalah pendidik yang seharusnya memberi contoh moral, bukan malah melakukan kejahatan terhadap anak didiknya,” jelas Furry Fitriah Sayuri SH, kuasa hukum LBH PUI.
LBH PUI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan langsung dan mengawasi penanganan kasus ini. Mereka berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana preseden dalam kasus Herry Wirawan pada 2022.
“Kami melihat ini kasus besar. Penanganannya harus menjadi contoh,” tegas LBH PUI.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini mencuat setelah para korban melapor kepada pihak berwenang mengenai tindakan RR. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan pesantren, tempat seharusnya anak-anak mendapatkan pendidikan dan perlindungan. Proses penyelidikan dilakukan oleh aparat kepolisian dengan dukungan pendamping hukum dari LBH PUI.
Dampak Kasus dan Perlunya Keadilan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren. LBH PUI menekankan agar proses hukum yang transparan dan tuntutan yang tegas bisa menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.
“Negara harus hadir memastikan hak korban terpenuhi, sementara lembaga pendidikan perlu lebih ketat dalam menjaga keamanan santri,” pungkas Etza Imelda Fitri.
