Bandung, HarianJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah inkrah, Rabu (26/11/2025) pagi. Kegiatan ini rutin digelar dalam periode waktu tertentu sebagai bentuk penegakan hukum dan transparansi.
Ratusan Perkara Terlibat
Dari data Kejari, pemusnahan kali ini mencakup sekitar 275 perkara yang tercatat sejak bulan Mei hingga Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti kejahatan lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum setelah perkara dinyatakan inkrah dan tidak dibutuhkan lagi untuk proses peradilan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, H. Ahmad Fauzi.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan.

Proses Pemusnahan yang Aman
Dalam pemusnahan, Kejari Bandung memastikan setiap jenis barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur. Barang bukti narkotika dibakar secara higienis, sementara barang bukti lain dihancurkan atau dihancurkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Petugas dari Kejari bekerja sama dengan Polres Bandung dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
“Kami mengutamakan keamanan dan ketertiban selama proses pemusnahan. Semua barang bukti dimusnahkan di lokasi yang aman dan diawasi ketat,” tambah Ahmad Fauzi.
Tujuan Pemusnahan
Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga bagian dari transparansi Kejaksaan dalam menangani perkara. Selain itu, kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tegas, dan barang bukti hasil kejahatan tidak akan tersisa.
