Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. Padahal, unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disebut sudah terpenuhi dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, saat dihubungi Rabu (26/11/2025). Ficar menekankan bahwa KPK harus diawasi publik agar tidak terpengaruh hal-hal negatif dalam menangani perkara ini, apalagi janji pengumuman tersangka oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejak September belum terealisasi hingga November.
Terkait kemungkinan adanya tawar-menawar sehingga penetapan tersangka berlarut-larut, Ficar menegaskan hal itu tidak terjadi. Menurutnya, alat bukti untuk menetapkan eks Menag sebagai tersangka sudah cukup.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan, meski KPK belum mengumumkan tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perkara berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota ini kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama hingga terbit SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024. Tambahan kuota dibagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota ini.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, termasuk Jawa Timur (2.118), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478). Mekanisme pembagian kuota ini diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota haji diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta). Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel dan kemudian diteruskan ke pejabat Kemenag. Uang hasil setoran ini diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin, 8 September 2025. Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Masa pencegahan berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena indikasi kerugian negara yang besar dan lambannya proses penetapan tersangka, sehingga KPK terus diingatkan untuk bekerja transparan dan profesional.
