Tasikmalaya, HarianJabar.com – Seorang ayah berinisial DT (41), warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya selama bertahun-tahun. Perilaku bejat ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga kini korban telah berada di kelas 2 SMP.
Beruntung, kasus ini akhirnya terbongkar, dan pelaku kini dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan seksual dalam keluarga yang harus ditindak tegas. Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui indikasi pelecehan anak,” ujar pihak kepolisian Tasikmalaya.

Kronologi Kasus
Berdasarkan informasi kepolisian, perilaku pelaku berlangsung secara sembunyi-sembunyi sehingga korban mengalami tekanan psikologis cukup berat. Penanganan kasus ini melibatkan unit perlindungan anak Polres Tasikmalaya untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tasikmalaya menekankan pentingnya:
- Pendampingan psikologis untuk korban agar pulih dari trauma.
- Edukasi keluarga dan masyarakat terkait hak anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
- Penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelecehan atau kekerasan terhadap anak agar korban mendapatkan perlindungan sejak dini.
“Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apapun hubungannya dengan korban,” tegas pihak kepolisian.
