Bandung, HarianJabar.com – DPRD Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Panitia Khusus (Pansus) 14 menargetkan raperda ini mampu menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan perilaku seksual berisiko serta meningkatkan edukasi kesehatan masyarakat di Kota Bandung.
Fokus Pembahasan: Perkuat Definisi dan Pasal Krusial
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Nina Fitriana Sutadi, mengatakan bahwa raperda saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Penguatan definisi menjadi perhatian utama agar regulasi ini tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan.
“Kami sedang mengkaji ulang definisi dan pasal-pasal krusial agar raperda ini komprehensif serta mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaksana di lapangan,” kata Nina.
Raperda ini tidak hanya menekankan sisi pengendalian, melainkan juga menyoroti aspek pencegahan melalui edukasi, pembinaan, serta layanan pendampingan bagi masyarakat.

Libatkan Publik dan Ahli untuk Penyusunan Raperda
Dalam proses penyusunannya, Pansus 14 melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari akademisi, tenaga kesehatan, aktivis perlindungan anak, hingga komunitas peduli kesehatan reproduksi. Langkah ini bertujuan agar raperda memiliki dasar ilmiah kuat dan relevan dengan kondisi sosial di Kota Bandung.
“Kami membuka ruang masukan seluas-luasnya. Pendapat publik sangat penting agar raperda ini tepat sasaran dan mampu menjawab persoalan yang ada,” ujar Nina.
Raperda Diharapkan Jadi Instrumen Pencegahan Efektif
Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat:
- memperkuat edukasi kesehatan reproduksi,
- meningkatkan pengawasan terhadap perilaku seksual berisiko,
- menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses,
- melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pansus 14 menargetkan pembahasan tuntas dalam waktu dekat agar raperda ini segera dibawa ke tahap pengesahan.
