Bekasi, HarianJabar.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turun langsung ke lapangan bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa dua lokasi tambang yang baru saja disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam peninjauan tersebut, Satgas Halilintar melaporkan keberhasilan menutup aktivitas penambangan ilegal di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar. Berdasarkan digitasi citra, area garapan di Lubuk Lingkuk berada di dalam kawasan hutan dengan bukaan mencapai 262,85 hektare. Menteri Pertahanan Sjafrie menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Awalnya wilayah tersebut hanya mengantongi izin penambangan pasir kuarsa. Namun, setelah ditemukan kandungan timah di dalamnya, muncul aktivitas penambangan ilegal yang menyimpang dari izin awal. Menanggapi temuan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin pasir kuarsa akan kembali diambil alih pemerintah pusat.
“Bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik,” kata Bahlil.
Langkah penertiban ini mendapat kritik keras dari Imparsial. Mereka menilai pelibatan TNI tidak tepat dan berpotensi penyimpangan kewenangan. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menuturkan, “Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.”
Imparsial menegaskan bahwa operasi penegakan hukum seperti penertiban tambang ilegal seharusnya berada di ranah polisi dan kejaksaan. Mereka menilai TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum, dan seharusnya fokus pada ancaman eksternal sesuai amanat konstitusi dan UU TNI. Menurut Ardi, keterlibatan TNI dalam operasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi.

Selain itu, Imparsial menyoroti bahwa pelibatan militer dalam ranah sipil berpotensi menormalisasi pendekatan militeristik, bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Mereka juga mengacu pada Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang memberi fungsi penegakan hukum kepada Satgas PKH, yang dinilai membuat TNI melampaui mandatnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI Mayjen Freddy Ardianzah menegaskan bahwa keterlibatan prajurit memiliki dasar hukum yang kuat. “Keterlibatan TNI dalam penanganan tambang ilegal memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.
Freddy menjelaskan bahwa Perpres 5/2025 secara eksplisit mengatur peran TNI dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan kawasan, serta operasi terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memulihkan fungsi kawasan hutan. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut bahwa pertahanan mencakup perlindungan seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam.
“Penyelenggaraan pertahanan negara melibatkan seluruh komponen, dan TNI merupakan komponen utama yang berkewajiban menjaga ruang hidup dan aset negara dari ancaman nonmiliter yang berdampak pada kedaulatan dan keamanan nasional, termasuk eksploitasi ilegal sumber daya alam,” lanjutnya.
Freddy juga menambahkan dasar hukum lain, yakni UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004, terutama Pasal 7 ayat (2) mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menjadi payung hukum tugas TNI di luar perang.
