Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi sekaligus mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, pada Jumat (28/11/2025) pagi.
Surat tersebut diserahkan oleh perwakilan Kementerian Hukum. Saat ini, KPK tengah memproses administrasi terkait Keppres tersebut. Setelah seluruh proses selesai, Ira dan dua rekannya akan dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima sejumlah masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kasus ketiga mantan direksi tersebut. DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian atas jalannya persidangan. Hasil kajian ini kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan menjadi dasar terbitnya keputusan rehabilitasi.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (21/11/2025). Ia dinyatakan bersalah bersama dua mantan direksi lainnya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sementara, Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, proses pembebasan ketiga mantan direksi PT ASDP sedang berjalan dan menunggu selesainya proses administrasi di KPK. Keputusan ini menuai perhatian publik karena terkait kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan pelat merah.
